PASAL PENCEMARAN NAMA BAIK
Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Selain UU ITE untuk ranah siber, tindak pidana ini juga diatur secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Pasal 310 KUHP: Mengatur pencemaran nama baik secara umum, baik lisan maupun tulisan.
Pasal 311 KUHP: Mengatur tentang fitnah (menuduh seseorang yang diketahui tidak benar untuk merusak reputasi).
