PREMANISME
Premanisme adalah segala bentuk tindakan kejahatan atau kekerasan jalanan, seperti pemalakan, pemerasan, pungutan liar, atau penguasaan lahan ilegal yang meresahkan masyarakat. Di Indonesia, berbagai tindakan ini dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (UU 1/2023), yakni:
Pasal 368 KUHP / Pasal 482 UU 1/2023: Mengatur tentang pemerasan dengan ancaman atau kekerasan (pemalakan). Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Pasal 170 KUHP / Pasal 262 UU 1/2023: Mengatur tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Pasal 351 KUHP / Pasal 465 UU 1/2023: Mengatur tentang penganiayaan, di mana pelaku yang melakukan kekerasan fisik dapat dipidana.
Pasal 335 KUHP / Pasal 324 UU 1/2023: Mengatur tentang pemaksaan disertai ancaman atau perbuatan tidak menyenangkan.
SANKSI
Pelaku premanisme di Indonesia diancam sanksi pidana penjara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU 1/2023. Aksi seperti pemalakan atau pungutan liar dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, untuk tindak kekerasan dan perusakan secara bersama-sama di muka umum, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP.
Dalam praktiknya, kelompok preman seringkali berkedok organisasi masyarakat (ormas). Untuk kasus semacam ini, pemerintah telah membentuk Satgas Anti-Premanisme guna memberikan sanksi tegas pencabutan status legal ormas hingga sanksi pidana bagi oknum yang melanggar.
