DAFTAR ISI
I.
POKOK – POKOK USULAN PROYEK
A. LATAR BELAKANG
B. MAKSUD DAN TUJUAN
C. STATUS
II.
GAMBARAN UMUM PROYEK
A.
TINJAUAN TEKNIS
1. LOKASI
2. ALASAN PEMILIHAN LOKASI
3. PERENCANAAN
a.
Konsep Dasar Perencanaan
b.
Kondisi Site
c.
Peruntukan Tanah (Land Use)
d.
Rencana Tapak (Site Plan)
e.
Produk Type
f.
Prasarana
g.
Sarana dan Fasilitas Lain
B.
TINJAUAN ASPEK – ASPEK SOSIAL
DAN EKONOMI
1.
Dampak Sosial Terhadap
Lingkungan
2.
Manfaat Proyek
C.
HARGA PENAWARAN RUMAH
D.
SPESIFIKASI TEHNIK BANGUNAN
III.
LAMPIRAN – LAMPIRAN
IV.
PENUTUP
DAFTAR LAMPIRAN
A.
TYPE – TYPE RUMAH
B.
SPESIFIKASI TEKNIK BANGUNAN
C.
DATA SITE PLAN
D.
FASILITAS
E.
DATA PERUSAHAAN
1. Copy KTP Pimpinan Perusahaan / Manajemen
2. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. Copy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak
4. Copy SIUP dan SIUJK
5. Copy Akta Notaris Badan Perusahaan
F.
DATA COPY
SERTIFIKAT / LEGAL TANAH
G.
DATA DENAH/PETA LOKASI PROYEK
H.
DENAH KEL. TOSAREN
I.
DENAH KEC. PESANTREN
J.
DENAH KOTAMADYA KEDIRI
K.
DATA LAMPIRAN PELENGKAP LAINNYA
KATA PENGANTAR
Kelurahan Tosaren kecamatan Pesantren kota
Kediri, merupakan daerah yang sangat diharapkan dan strategis untuk
pengembangan pemukiman dalam memenuhi kebutuhan perumahan / papan.
Mengingat lokasi yang direncanakan merupakan
lingkungan strategis dan terstruktur rapi dan asri serta di dalam jangkauan
kotamadya Kediri, dengan memadukan hunian alam natural dan kawasan perumahan
asri dan nyaman.
Seiring perkembangan wilayah kota Kediri
yang cukup signifikan dan kondusif, baik meningkatnya dunia jasa maupun
produksi, sehingga merujuk tingkat pendapatan income perkapita yang cukup baik
dan merata, maka berakibat semakin tinggi tingkat penyediaan papan di wilayah
kota dan sekitarnya.
Dengan ini kami selaku pihak swasta (Pengembang) kiranya ikut memikirkan dan berinisiatif serta mewujudkan didalam konteks
pengadaan perumahan yang dapat diharapkan.
Kediri,
2021
PT. GRAHA MUKTI TUNGGAL
HUNIAN REAL ESTATE
Graha Mukti
Regency
I.
POKOK – POKOK USULAN PROYEK
A.
LATAR BELAKANG
Brand kota Kediri sebagai Harmoni Kediri The Service
City. Brand ini menegaskan, keberadaan Kota Kediri sebagai kota jasa dan
perdagangan. Service City bukan sesuatu yang asing bagi kota Kediri. Sejak era
kerajaan, Kediri merupakan pusat keramaian. Kemudian pada tahun 1527-1830,
Kediri juga memiliki hubungan dagang dengan Arab, Cina, Malaka dan
daerah-daerah di Nusantara.
Kota Kediri BERSEMI, dalam
konteks sejarahnya tidak terlepas dari awal kejayaan kerajaan di tanah Jawa
dengan penuturan lain cikal bakal serta babatnya kerajaan Kahuripan Airlangga yang termashur pemersatu rayuan pulau kelapa di Nusantara, dari history
tersebut mencitrakan bahwa peradapan pada umumnya masyarakat Kediri dan
sekitarnya mempunyai peradapan yang sangat tinggi, terhormat dan adiluhung nan
luhur. Mengingat kota Kediri merupakan pusat kota Ex-Karesidenan yang meliputi
wilayah antara lain Kediri, Nganjuk, Tulungagung, Blitar, Trenggalek maka,
tidak terlepas dari pusat kota dan pusat aktifitas semua kegiatan baik jasa
maupun produksi, yang dapat diharapkan menjadi kota yang dinamis, kondusif
serta dapat memberikan kontribusi positif kearah perkembangan modernitas positif
di wilayah kota Kediri dan sekitarnya merupakan daerah lokasi perumahan
strategis yang cukup signifikan serta laju pertumbuhan penduduk dan tingkat
perekonomian income perkapita yang cukup merata, yang diikuti laju industri dan
perusahaan baik produksi maupun jasa, berakibat terhadap tuntutan kebutuhan
sarana dan prasarana yang meningkat dan harus terpenuhi, salah satunya
diantaranya kebutuhan akan sarana rumah pemukiman idaman yang strategis bagi
masyarakat di wilayah kota Kediri dan sekitarnya .
Pada era kolonialisme Belanda, Kediri berkembang
menjadi daerah industri gula. Hal ini berlanjut pada masa kemerdekaan, dengan
berdirinya PT Gudang Garam industri tetap menjadi napas perekonomian kota
Kediri. Selain faktor sejarah, keharmonisan warga di Kediri juga menjadi modal
Kediri meneguhkan sebagai kota administrasi Service City. Keharmonisan di kota
Kediri terwujud salah satunya berkat komunikasi yang terjalin melalui Paguyuban
Antar Umat Beragama (PAUB) yang terbentuk sejak 1998. Hal ini kemudian dijadikan
referensi oleh pemerintah pusat menjadi FKUB. Suasana gotong royong masih
sangat terasa di kota Kediri. Walaupun warga kota tetapi masih menerapkan
gotong royong dan itu merupakan contoh harmonisasi di kota Kediri.
Program Harmoni Kediri The Service City sendiri
didukung beberapa program baru seperti semarakkan kota, segarkan kota, layanan
publik 360 derajat, iklim investasi dan rencana tata ruang wilayah. Beberapa
program itu memiliki elemen elemen yang sangat bermanfaat untuk pembangunan
kota menjadi lebih baik. Dalam rangka mengkomunikasikan tagline kota Kediri
Harmoni Kediri The Service City, Kantor Perwakilan Bank Indonesia
menyelenggarakan forum bisnis sebelum pandemi yang dihadiri oleh walikota
Kediri dan Bupati/wakil bupati kabupaten Kediri Pimpinan cabang perbankan di
wilayah kota Kediri dan Kabupaten Kediri, Perwakilan SKPD kota Kediri,
Akademisi dan Perguruan Tinggi di kota Kediri dan kabupaten Kediri, pimpinan
redaksi dan ketua asosiasi jurnalis di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri,
pelaku usaha UMKM wilayah Kota dan Kabupaten Kediri dan semua tamu undangan.
Kota Kediri telah terpilih menjadi salah satu daerah yang mendapat pendampingan
dalam penyusunan masterplan dan quick win smart city.
Tindaklanjut pendampingan dilakukan Sosialisasi dan Bimbingan
Teknis Tahap III Gerakan Menuju 100 Smart City. Gerakan menuju 100 Smart City
merupakan program bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Bappenas dan Kantor Staf Kepresidenan.
Tujuan gerakan ini untuk membimbing kabupaten/kota
dalam menyusun Masterplan Smart City agar bisa lebih memaksimalkan pemanfaatan
teknologi, baik dalam meningkatkan pelayanan masyarakat maupun
mengakselerasikan potensi yang ada di masing-masing daerah. Menurut pembimbing
smart city dari Kementerian Kominfo mengatakan, sesuai harapan walikota agar kota
Kediri bisa mencapai level 5 untuk smart city.
Untuk mencapai level 5 Barenlitbang (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan) dan Dinkominfo perlu diskusi apa saja yang perlu dilakukan dan
tidak hanya kondisi lapangan yaitu program sudah dijalankan dengan baik. Selain itu harus bisa membuktikan secara legal bahwa
program sudah berjalan dengan baik karena masalahnya tidak hanya tentang
teknologi namun juga tentang payung hukum.
Peraturannya bagaimana, SOP sudah ditulis atau belum
dan lain-lain semua hal itu harus dilengkapi agar bisa mencapai level yang
lebih tinggi. Bila tidak dilengkapi maka tidak bisa naik ke level yang lebih
tinggi. Semua pihak harus bisa bekerja sama dengan baik agar smart city bisa
mencapai level 5, smart city sudah dibentuk di kota Kediri dengan tujuan
masyarakat harus diberikan pelayanan yang cepat. Bila masyarakat dilayani
dengan cepat, akan menimbulkan kepercayaan kepada Pemda di kalangan masyarakat.
Ibaratnya mereka akan merasa puas dilayani oleh Pemda dengan sistem yang baik
dan tidak berbelit-belit. Semua program agar tidak berjalan dengan
sendiri-sendiri namun terintegrasi. Kedepan semua pihak bisa melakukan yang
terbaik program-program yang sudah dibentuk. Saat ini kota Kediri ada di level
3 untuk smart city, bila ingin naik ke level 4 benar-benar harus dipersiapkan.
Kota Kediri juga harus bisa lebih cepat dari daerah lain mengingat kota Kediri
punya potensi sangat besar. Kota Kediri telah berkomitmen mewujudkan gerakan
menuju 100 Smart City. Program ini merupakan program dari Kementerian
Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR,
Bappenas dan Kantor Staf Kepresidenan. Gerakan tersebut bertujuan membimbing Kabupaten/Kota
dalam menyusun Masterplan Smart City agar bisa lebih memaksimalkan pemanfaatan
teknologi, baik dalam meningkatkan pelayanan masyarakat maupun
mengakselerasikan potensi yang ada di masing-masing daerah. Kota Kediri,
sebagai salah satu kota yang serius dengan program ini, terus berbenah diri
mewujudkan pilar-pilar Smart City yang meliputi Smart Governance, Smart
Society, Smart Living, Smart Economy, Smart Branding dan Smart Environment.
Bahwa Smart City tidak berpusat tentang soal IT. Yang perlu di garis bawahi,
Smart City tidak hanya soal teknologi, namun teknologi dapat mempercepat hal
tersebut.
Tujuan utama dari Smart City adalah untuk
meningkatkan perekonomian, indeks pembangunan manusia, kesejateraan manusia dan
lain sebagainya. Sasaran utamanya adalah peningkatan kualitas dari
penyelenggaraan pemerintah (ASN). Fokus utama dari masing-masing pilar Smart
City, yang terdiri dari 6 hal utama yaitu :
1.
Smart
Governance, menurutnya pilar ini berfokus mengenai bagaimana pengelolaan atau penyelenggaraan
pemerintah daerah, seperti memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan
serta pengoptimalan internal pemerintahan.
2. Smart Economy berfokus pada bagaimana Pemda
mengelola segala hasil ekonomi baik dari hasil alam atau produk ekonomi yang
dibuat oleh tangan manusia (UMKM) sehingga muncul produk yang bernilai
ekonomis.
3. Smart Living erat kaitannya dengan pola kehidupan
masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan. Bagaimana program ini dapat
meningkatkan tingkat kehidupan di suatu daerah. Selanjutnya juga tentang
bagaimana tingkat kepadatan penduduk, kualitas rumah sehat dan lain-lain.
4. Smart Environment berkaitan dengan bagaimana pemda
memaksimalkan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan. Misal tentang bagaimana
pengelolaan, sampah, limbah, air tanah, energi dan energi terbarukan, dan
sarana prasarana infrastruktur. Bagaimana meningkatkan kualitas lingkungan
dalam suatu daerah. Bagaimana kita mengelola lingkungan, sehingga yang selama
ini menjadi masalah berubah menjadi sumber perekonomian.
5. Smart Branding, dalam pilar ini berfokus pada sejauh
mana branding kota ini berjalan sehingga daerah tersebut dapat dengan mudah
dikenal dan kemudian berdampak pada laju perekonomian daerah. Paparan internal draft akhir revisi Rencana
Tata Ruang Wilayah kota Kediri tahun 2011-2030. Tahun 2019 Barenlitbang Kota
Kediri melaksanakan paparan internal draft akhir revisi Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kota Kediri tahun 2011-2030, revisi RTRW rutin 5 tahunan kali
ini beriringan dengan Penyusunan RPJMD yang menjabarkan visi dan misi walikota
terpilih sehingga diharapkan program dan kegiatan selama 5 tahun kedepan di kota
Kediri akan lebih sinkron. Dokumen RTRW ini merupakan rencana wajah Kota Kediri
dalam 20 tahun kedepan. Setiap warga kota Kediri yang akan memanfaatkan lahan
wajib mentaati RTRW. Pada Tahun 2018 kota Kediri telah melakukan revisi RTRW
sesuai amanah dari Undang-undang no 26 tahun 2007 dan PP no 15 tahun 2010
tentang penyelenggaraan ruang bahwa rencana tata ruang ditinjau kembali 1
(satu) kali dalam 5 tahun. Beberapa strategi utama yang menjadi perhatian dalam
revisi terkait pembangunan jalan tol dan bandara di Kediri, pengembangan TPA di
Kecamatan Mojoroto, upaya perlindungan lahan pertanian, realokasi lahan
peruntukkan industri di Kecamatan Pesantren, rencana jalan lingkar dalam kota,
rencana pengembangan pendidikan dasar dan pendidikan tinggi, rencana
pengembangan destinasi dan akomodasi wisata, Rencana pusat pelayanan (Block
Office) di Kelurahan Singonegaran, dan rencana jaringan transportasi masal baik
manusia maupun barang. Bertujuan meningkatkan koordinasi, pengetahuan, dan
wawasan dalam perencanaan pembangunan di kota Kediri sehingga dapat mewujudkan arah pembangunan kota
Kediri yang lebih baik. Kebijaksanaan pemerintah kota
Kediri di bidang pembangunan serta penataan lingkungan pemukiman dalam
konteksnya sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota/Daerah (RUTRK/D) / (RTRW), kota Kediri. Diharapkan dapat mendorong sektor swastanisasi untuk
ikut berpartisipasi dalam mewujudkan ide dan gagasan serta merealisir
master-plan pemerintah kota Kediri di bidang sarana dan prasarana pemukiman
dalam membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan akan perumahan tempat
tinggal yang benar-benar diharapkan.
Kami selaku pihak swasta / pengembang merasa ikut terpanggil dan
bertanggung jawab serta berperan proaktif dalam mewujudkan pemanfaatan tanah
yang kurang produktif menjadi yang lebih ekonomis yang nantinya dapat
menjadikan wujud partisipasi terhadap masyarakat dan pemerintah, sehingga dapat
menjadikan lokasi yang mempunyai nilai potensi ekonomis yang relatif tinggi. Untuk itu kami berkeinginan mewujudkan dalam membantu pemerintah khususnya
pemerintah kota Kediri dalam hal pengadaan sarana dan prasarana pemukiman
perumahan diperuntukkan bagi masyarakat kota Kediri . Pengalaman kami yang professional dan inovatif dalam pengembangan kawasan
pemukiman perumahan dan pembangunan akan menunjang keberhasilan dalam aplikasi
proyek perumahan yang kami rencanakan secara sistematis agar dapat memberikan
titik kulminasi kepuasan tersendiri bagi pemakai. Penyediaan beberapa sarana dan prasarana kredit dari bank kiranya akan
membantu dalam pembiayaan proyek yang kami rencanakan secara professional,
terkonsep dan matang.
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
Menyediakan sarana papan (perumahan) idaman berlokasi dalam kota saat ini
sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum, khususnya bagi masyarakat kota Kediri
dan sekitarnya dengan harga rumah yang dapat terjangkau .
Menciptakan lingkungan pemukiman yang terpadu dan kondusif yang dinamis,
sehingga akan menimbulkan dampak positif serta memicu perkembangan lingkungan yang ada di sekitar lokasi sesuai dengan Rencana Umum Tata
Ruang Kota / Daerah (RUTRK/D) / (RTRW) di kota Kediri.
C. STATUS
· Fisik
: Tanah Darat
· Legalitas
: Sertifikat Hak Milik
II. GAMBARAN
UMUM PROYEK
A.
TINJAUAN TEKNIS
1.
LOKASI
Lokasi proyek perumahan terletak di kelurahan Tosaren kecamatan Kota kota Kediri, disini dapat diharapkan berpotensi untuk menyangga kebutuhan
perumahan untuk wilayah kota Kediri .
Mengingat lokasi tersebut berada pada tempat strategis dan terstruktur rapi
serta dalam wilayah kota Kediri, dengan nuansa alami serta udara yang sejuk,
bersih, segar, dan sangat strategis serta sesuai dengan fasilitas-fasilitas
umum yang telah ada.
Adapun batasan-batasan lokasi tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah Barat :
Merupakan jalan raja by pass
Kediri Blitar (jalan propinsi menuju arah Tulungagung, Malang, Blitar).
Sebelah utara :
Merupakan wilayah pemukiman penduduk dan sebagian lahan untuk perluasan proyek perumahan.
Sebelah Selatan :
Expansi perluasan proyek perumahan.
Expansi perluasan proyek perumahan
Sebelah Timur :
Merupakan wilayah pemukiman penduduk.
2.
ALASAN PEMILIAN LOKASI
Lokasi yang direncanakan sangat strategis bagi pengembangan pemukiman untuk
mengatisipasi kebutuhan perumahan di wilayah kota Kediri dan sekitarnya,
diharapkan dapat menyangga kebutuhan pemukiman di daerah tersebut, mengingat
lokasi di lingkungan strategis dan terstruktur rapi, aman, asri serta dalam
jangkauan wilayah kota Kediri, hal ini dikarenakan beberapa faktor penunjang
sebagai berikut :
a.
Tidak jauh dari pusat kegiatan
dan aktifitas di kota Kediri dan sekitarnya.
b.
Berdekatan dengan fasilitas
umum dan
sosial.
Seperti : pendidikan (taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi serta
lembaga pendidikan lain yang
berjarak (+/- 500 m),
perkantoran, rumah sakit, tempat ibadah beserta pondok pesantrennya,
pariwisata, fasilitas bank, terminal, stasiun, pasar swalayan maupun pasar
tradisional, pusat cafe-cafe dan kuliner, tidak jauh wisata pemandian
Tirtoyoso & Kowak / Pagora, sungai Brantas dan situs-situs dimuseum
terletak dilokasi gunung Klotok beserta wisatanya merupakan peninggalan
sejarah.
c.
Sarana transportasi umum dan
taxi 24 jam, berdekatan dengan terminal (jalur / halte) transportasi bus antar
kota, propinsi dan mikrolet serta stasiun kereta api, tentunya tidak lepas dari
fasilitas daring yang sudah menjamur.
d.
Sistem utility dan sanitasi
(kepentingan dan keperluan) yang direncanakan dengan dialokasikannya saluran
air kotor dan limbah rumah tangga yang terencana matang dan terkoordinir serta
sistem stabilitas keamanan lingkungan yang aman dan terkendali.
3.
PERENCANAAN
a.
Konsep Dasar Rencana.
Konsep dasar rencana disusun dengan mempertimbangkan sifat-sifat historical, alamiah daerah baik iklim maupun bentuk tanah lokasi yang
akan dipadukan dengan nuansa alam yang terstruktur rapi, aman, asri dan
strastegis serta tekstur budaya dan peradapan sosial kota Kediri dan
sekitarnya, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang menjamin cara hidup bagi
penghuninya yang tenang, nyaman, harmonis, asri dan strategis.
b.
Kondisi Site
1)
Kavling dengan menitik
beratkan perhatian pada segi stabilitas keamanan, kenyamanan dan membuat arus
sirkulasi yang sederhana terhadap lingkungan dengan sistem yang tertata rapi.
2)
Penyesuaian ketinggian dengan
memperhatikan bebas banjir.
c.
Peruntukan Tanah (Land Use) total Tahap I & II
1)
Kavling : 12.329,0 m2 (+/-70 %)
2)
Jalan, Fasum dan Taman : 0,7671.0 m2 (+/-30 %)
3)
Total land
use
: 30.000,0 m2 (+/-100 %)
d.
Rencana Tapak (Site Plan) Rencana Tapak (Site Plan) disusun dengan mempertimbankan
:
1)
Konsep dasar rencana menyatu
pada keserasian lingkungan nuansa alami serta asri sebagai pemandangan alamnya.
2)
Alokasi peruntukan tata ruang
lingkungan.
3)
Aplikasi standarisasi teknik
dalam pengaturan ruang.
e.
Produk dan type.
Produk dan type yang kami tawarkan adalah sebagai berikut :
1)
Type Khusus A (LB 145, LT = 300
m2 - 340 m2)
2)
Type 145 (LB/LT = 145/142) m2
3)
Type 80 (LB/LT = 80/70) m2
4)
Type 40 (LB/LT = 63/40) m2
Jadi jumlah Kavling dan rumah
yang kami tawarkan berjumlah 54 unit.
f.
Prasarana.
Jalan utama dengan lebar
(ROW) = 8 m
Jalan sekunder dengan lebar jalan (ROW) = 6 m
Dengan meliputi :
Kontruksi jalan memakai bahan paving blok dengan
kualitas baik.
Penerangan lampu jalan dibuat sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
g.
Sarana dan Prasarana lain.
Tempat ibadah, taman, pos keamanan, dan sarana penunjang lainnya.
B. TINJAUAN
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI
1.
DAMPAK SOSIAL TERHADAP
LINGKUNGAN
Pemanfaatan tanah yang kurang produktif pada lokasi yang akan dikembangkan
menjadi pemukiman yang aman dan nyaman serta asri dengan penataan lingkungan
yang baik akan dapat meningkatkan produktifitas dan aktifitas dari pada wilayah
tersebut.
Selain itu dengan dibagunnya hunian yang tepat akan membuat lingkungan
daerah sekitarnya menjadi lingkungan lebih positif.
2.
MANFAAT PROYEK
Proyek ini direncanakan akan memiliki banyak manfaat bagi banyak pihak yang
meliputi :
a.
Bagi masyarakat manfaat yang
diperoleh tersedianya pemukiman yang asri, srtategis dan aman serta nyaman.
b.
Bagi konsumen/inuser manfaat
yang diperoleh :
1)
Dekat dari pusat kegiatan
primer dan sekunder.
2)
Sarana transportasi taxi dan
umum 24 jam (dekat terminal dan halte bus antar kota).
3)
Dekat dengan sarana taman
wisata dan rekreasi seperti : Pusat perkantoran baik pemerintah dan swasta,
pendidikan formal maupun informal dari play group hingga Perguruan Tinggi Negeri maupun
swasta, sarana kesehatan, taman hiburan rakyat dan
pemandian Tirtoyoso, Kowak/Pagora, sungai Brantas, lapangan Brawijaya serta
peninggalan sejarah situs gunung Klotok, Gua Selomangkleng dan tempat ibadah
masjid Jami’ Agung Alun-alun , situs gereja tua Puhsarang serta banyak pusat
perbelanjaan (super market).
4)
Keamanan yang stabil 24 jam.
c. Masyarakat sekitar manfaat yang didapat adalah :
1) Tersedianya lapangan kerja dan usaha baru yang potensial yang menjanjikan.
2) Memperindah kawasan dan lingkungan.
3) Pengalihan penggunaan lahan yang lebih ekonomis.
4) Pemilik manfaat yang diperolah terletak pada proyek tingkat perumahan yang
feasible (pandangan kedepan) dan profitable.
C.
DAMPAK LINGKUNGAN
Dampak lingkungan yang akan ditimbulkan
pada lingkungan sekitarnya, dapat dinetralisir dengan upaya penanganan
lingkungan berupa kreteria teknis, penataan ruang, landscaping serta upaya
lainnya.
D.
HARGA PENAWARAN MENURUT TYPE
RUMAH
Berikut ini perincian harga serta type perumahan yang kami tawarkan menurut
type dan luas tanah.
Adapun penawaran harga tersebut adalah sebagai berikut :
Penawaran Daftar Harga Jual
dan Brousur : Terlampir
E.
DENAH LOKASI
HUNIAN REAL
ESTATE Graha Mukti Regency
KANTOR
PEMASARAN & LOKASI PROYEK :
JL.
KAPTEN TENDEAN, MASUK JL. CAKARSI KOTA KEDIRI
CP/OFFICE : 0822 4474
2078 - 0812 3257 6666 - 081 2173 1131
Kediri,
Nomor : / penawaran-dir-A02/
Lampiran :
1 (satu) bendel proposal
Hal : PENAWARAN HUNIAN PERUMAHAN
K e p a d a
Yth. ______________________________________
______________________________________
Ditempat
Dengan hormat,
Dengan ini kami Manajemen PT. GRAHA
MUKTI TUNGGAL selaku pengembang / developer Hunian Real Estate Perumahan GRIYA
MUKTI REGENCY yang lokasinya jalan Kapten Tendean, masuk jalan Cakarsi
kelurahan Tohsaren - kecamatan Kota - Kota Kediri (64133), mengajukan PENAWARAN
HUNIAN RUMAH, kepada yang terhormat pimpinan, pegawai instansi disini dan mohon ijin kepada bapak/ibu selaku
pimpinan di instansi, untuk memberikan
waktu / jadwal kepada kami dapat memberikan informasi dan presentasi hal-hal
yang berkaitan dengan hunian perumahan Griya Mukti Regency baik melalui KPR
maupun Cash.
Adapun hal-hak yang berkaitan dengan
pengahuan penawaran hunian perumahan tersebut kami lampirkan :
1.
Surat Penawaran Hunian Perumahan Griya Mukti Regency
2.
1 (satu) bendel Profile Pengembang PT. Griya Mukti
Tunggal (**)
3.
Brousur.
4.
Surat Kelengkapan lain (**)
Demikian Surat Penawaran Hunian
Perumahan Griya Mukti Regency ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya
diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Manajemen
(_______________________)
HUNIAN REAL
ESTATE Graha Mukti Regency
KANTOR
PEMASARAN & LOKASI PROYEK :
JL.
KAPTEN TENDEAN, MASUK JL. CAKARSI KOTA KEDIRI
CP/OFFICE : 0822 4474
2078 - 0812 3257 6666 - 081 2173 1131
PENINGKATAN
MUTU BANGUNAN
No : ________________
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a :
No. Identitas :
Alamat :
No. CP/HP :
Blok / Kavling :
Lokasi
: Perumahan Real Estate Graha Mukti
Regency
Jl. Cakarsi Kelurahan Tohsaren - Kec. Kota –
Kota Kediri (64133)
Rincian Pekerjaan Peningkatan mutu sebagai berikut :
NO |
URAIAN
PEKERJAAN |
VOLUME |
SATUAN |
HARGA (Rp) |
TOTAL (Rp) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan : Rancangan Anggaran Bangunan (RAB)
Terlampir
Dengan ini memesan untuk membeli sebidang tanah berikut bangunan
diatasnya, terletak dilokasi perumahan Real Estate Graha Mukti Regency.
Type :
____________ Blok/kavling : ____________
Luas Bangunan :
____________ m2 Luas
Tanah : ____________ m2
Lokasi :
Jl. Cakarsi Kelurahan Tohsaren - Kec. Kota – Kota Kediri (64133)
Berdasarkan hara dan ketentuan sebagai berikut :
1. Harga Tanah dan Bangunan : Rp.
Harga Kelebihan Tanah : Rp.
_____________________ +
J U M L A H : Rp.
2. Pembayaran
harga tanah dan bangunan tersebut diatas kami setujui dilakukan secara tunai /
kredit dengan cara sebagai berikut :
2.1. Harga
Tanah dan Bangunan :
2.2. Pembayaran
tanda jadi (tgl. ) :
2.3. Pembayaran
Uang Muka (tgl. ) :
2.4. PEMBAYARAN
TUNAI / KREDIT :
Tgl /
Bln / Thn |
Angsuran |
Jumlah
(Rp) |
Keterangan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3. KETENTUAN :
3.1. Jika
pembayaran tidak sesuai dengan jadwal diatas atau pembayaran tersebut tidak
dipenuhi, maka terhitung 30 (tiga puluh) hari setelah jatuh tempo pembayaran
tersebut, pesanan menjadi batal. Dan atas uang yang telah dibayarkan PEMESAN
akan dikembalikan, setelah dipotong 20% (dua puluh persen) dari jumlah yang
telah disetor / diterima pihak manajemen perumahan Real Estate Graha Mukti Regency.
3.2. Jika
terjadi kekeliruan pada penunjukan kavling, maka manajemen perumahan Real Estate Graha Mukti
Regency akan mengantikan dengan kavling type yang sama.
3.3. Pindah
kavling pemesan dapat dilakukan secara tertulis selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 3 (tiga) hari setelah penandatanganan surat pesanan ini, da dikenakan
biaya administrasi sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah).
3.4. Semua
pembayaran dilakukan di kantor perumahan
Real Estate Graha Mukti Regency dan atau di transfer melalui rekening a/n perumahan
Real Estate Graha Mukti Regency yang telah ditentukan. Pembayaran dengan cek / giro atau sejenisnya dianggap sah apabila telah
dapat diuangkan atau dicairkan dananya.
3.5. Pihak pemesan
harus menandatangani di perumahan
Real Estate Graha Mukti Regency Perjanjian Ikatan untuk Jual Beli dalam waktu 7
(tuju) hari setelah penandatanganan Surat Pesanan ini, dan jika tidak
dilaksanakan, maka surat pesanan ini dianggap batal, dan uang tanda jadi yang
telah dibayarkan oleh PEMESAN menjadi hangus, dalam hal ini PEMESAN tidak
berhak untuk menuntut kembali uang yang telah dibayarkannya.
Kediri, __________________
Manajemen Pemesan
Saksi-saks : (_____________) (_____________)
1. (_________________)
2. (_________________)
HUNIAN REAL
ESTATE Graha Mukti Regency
KANTOR
PEMASARAN & LOKASI PROYEK :
JL.
KAPTEN TENDEAN, MASUK JL. CAKARSI KOTA KEDIRI (64133)
CP/OFFICE : 0822 4474
2078 - 0812 3257 6666 - 081 2173 1131
SURAT IKATAN
PERJANJIAN
ANTARA
PENJUAL DAN PEMBELI
GRAHA MUKTI
REGENCY
No :
.......... / ..... dir-A-01/.........
Pada hari ini, tanggal, di
kelurahan Tohsaren kecamatan Kota Kota Kediri telah terjadi kesepakatan untuk
mengikat diri dan melaksanakan transaksi Ikatan Perjanjian Jual Beli di Perumahan
Real Estate Graha Mukti Regency di antara pihak-pihak di bawah ini :
N a m a :
Nomor Identitas :
Alamat :
Nomor Telpon/HP :
Yang dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama pembeli rumah beserta bangunan,
berkedudukan di kelurahan Tohsaren kecamatan Kota Kota Kediri dan selanjutnya
disebut :
PIHAK PERTAMA.
N a m a :
J a b a t a n : DIREKTUR UTAMA
Alamat : Perumahan
Real Estate Graha Mukti Regency jalan Kapten Tendean,
masuk jalan Cakarsi kelurahan Tohsaren
kecamatan Kota Kota Kediri
(64133).
Yang dalam hal ini bertindak untuk atas
nama penjual, Perumahan Real Estate
Graha Mukti Regency dengan nama perusahaan PT. Graha Mukti Tunggal berkedudukan
di perumahan Real Estate Graha Mukti Regency jalan Kapten Tendean, masuk jalan
Cakarsi kelurahan Tohsaren kecamatan Kota Kota Kediri selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA.
Dan kedua
belah pihak telah sepakat dan terikat dalam transaksi jual beli berupa
tanah berikut bangunannya yang berkedudukan di kelurahan Tohsaren kecamatan
Kota Kota Kediri dan selanjutnya dituangkan dalam Ikatan Perjanjian Perumahan
Real Estate Graha Mukti Regency ini (untuk
selanjutnya dapat disebut dalam “PERJANJIAN”) dengan syarat dan kondisi
sebagai berikut :
PASAL 1
MAKSUD DAN
TUJUAN
Pihak
Kedua setuju untuk melimpahkan serta menyerahkan tanah berikut
bangunannya yang dibeli di Perumahan Real Estate Graha Mukti Regency kepada Pihak Pertama untuk digunakan sebagai
rumah tinggal sesuai dengan isi perjanjian ini dalam waktu yang disepakati
bersama.
PASAL 2
OBYEK
PERJANJIAN
Obyek Perjanjian ini adalah Perumahan
Real Estate Graha Mukti Regency menyediakan rumah berikut bangunan di atas
tanah kelurahan Tohsaren kecamatan Kota Kota Kediri. Dan obyek tersebut
digunakan untuk rumah tinggal.
PASAL 3
PENENTUAN
LOKASI
Lokasi Perumahan Real Estate Graha Mukti
Regency terletak di kelurahan Tohsaren kecamatan Kota Kota Kediri, dengan
ketentuan sebagai berikut :
Type Rumah :
Luas Bangunan :
Luas Tanah :
Kelebihan Kapling :
Blok / Kavling :
PASAK 3
HARGA DAN
TATACARA PEMBAYARAN
Harga Perumahan Real Estate Graha Mukti
Regency adalah sebagai berikut :
1.
Pembayaran dengan cara Cash sebesar Rp.
____________________
(
).
2.
Dengan uang muka / DP 20% (dua puluh persen) sebesar
Rp. _________________
( ).
3.
Apabila ada kelebihan tanah, maka Pihak Pertama dikenakan tambahan biaya Rp. ________________ ( ) per meter persegi.
4.
Atau pembayaran dengan cara Kredit, Pihak Pertama wajib membayar angsuran
setiap bulannya dan dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan tata cara
pembayaran secara kredit diatur lebih rinci dalam sistem proses dan aturan
Perbankan Indonesia. Dan saat wawancara dengan pihak bank, uang muka harus lunas, apabila KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
disetujui lebih kecil dari permohonan kredit, maka Pihak Pertama harus menambah uang muka.
Tgl / Bln
/ Thn |
Angsuran |
Jumlah
(Rp) |
Keterangan |
|
|
|
|
|
Pertama |
|
LUNAS |
|
Kedua |
|
LUNAS |
|
Ketiga |
|
LUNAS |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kelebihan
Tanah |
|
|
|
KPR |
PASAL 5
HAK DAN
KEWAJIBAN
1.
Pihak Kedua wajib
menyediakan tanah berikut bangunan dan digunakan untuk rumah tinggal di
Perumahan Real Estate Graha Mukti Regency di kelurahan Tosaren kecamatan Kota
Kota Kediri.
2.
Pihak Kedua berhak
mencabut dan membatalkan Surat Pesanan serta Surat Ikatan Perjanjian atau
mengambil alih kembali rumah bserta bangunan, bila penggunakannya tidak sesuai
aturan yang berlaku.
3.
Pihak Pertama wajib
membayar uang rumah dan bangunan secara Cash dan Kredit.
4.
Pihak pertama wajib
mematuhui hukum dan perundang-undangan Negara Republik Indonesia serta mematuhi
peraturan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah dan atau
Pihak Kedua.
5.
Pihak Pertama wajib
menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan.
6.
Pihak Pertama berhak
menempati dan atau menggunakan lokasi perumahan sesuai Surat Pesanan dan Surat
Ikatan Perjanjian.
PASAK 6
KETENTUAN
KHUSUS
1.
Tanah berikut bangunan yang digunakan adalah diatas tanah
milik Perumahan Real Estate Graha Mukti Regency dalam hal ini PT. Graha Mukti
Tunggal, dibangun dengan menggunakan spesifikasi bangunan dan blok/kavling yang
disepakati.
2.
Lokasi Rumah beserta bangunan digunakan untuk tempat
tinggal.
3.
Pihak Pertama dilarang
“mengoperkan / mengganti / mengalihkan dan atau menyewakan / mengontrakan /
menjual” rumah berikut bangunan kepada kepada Pihak Ketiga / Lain.
4.
Dan apabila penyimpangan terjadi pada pasal 5 ayat 4, maka Pihak Pertama wajib menyerahkan Pihak Kedua
sebagai manajemen pengembang Perumahan Real Estate Graha Mukti Regency.
PASAL 7
SANKSI
1.
Apabila Pihak
Pertama tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6,
maka Pihak Kedua dapat mengambil alih
rumah berikut bangunannya sesuai dengan kewenangannya.
2.
Kewajiban Pihak
Pertama melanggar aturan dan perjanjian maka, segala bentuk keuangan yang
sudah terbayar dan atau administrasi akan menjadi milik penuh atas
kewenangannya pihak manajemen pengembang perumahan Graha Mukti Regency.
3.
Apabila Pihak
Pertama tidak bisa melanjutkan kredit atau Pihak Pertama mengalami pailit / bangkrut maka, Pihak Pertama “menyerahkan” rumah
berikut bangunannya sepenuhnya kepada Pihak
Kedua.
PASAL 8
FORCE
MAJEURE
Peristiwa
yang dapat dikategorikan adalah bencana alam, perubahan kebijakan pemerintah
Republik Indonesia Tingkat Daerah maupun Pusat, wabah penyakit, huru hara, kebakaran
dan kejadian diluar kemampuan manusia sehingga salah satu tahu atau
masing-masing pihak tidak tahu dapat melaksanakan atau memenuhi kewajiban, maka
pihak pengembang tidak bertanggung jawab akan kerugian, kerusakan dan
kehilangan rumah beserta bangunannya dan atau pengabil alihan karena aturan
pemerintah Daerah maupun pemerintah Pusat.
PASAL 9
PENYELESAIAN
PERSILISIHAN
Dalam hal
ini terjadi persilisihan maka Pihak
Pertama dan Pihak Kedua sepakat
dan setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah dan apabila belum tercapai
kesepakatan maka kedua belah pihak
setuju untuk menyelesaikan di Pengadilan Negeri.
PASAL 10
PENUTUP
Surat
Perjanjian ini di tanandatangani bersama dan masing-masing pihak menyatakan
dalam keadaan sadar tanpa tekanan dari Pihak manapun. Apabila dinyatakan oleh kedua belah pihak perlu adanya tambahan
atau terdapat hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian
dan dicantumkan dalam perjanjian / addendum dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari perjanjian.
Surat Ikatan
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu pada Pihak Pertama dan satu pada Pihak
Kedua.
Surat
Perjanjian kerjasama ini mulai berlaku sejak ditandatangani bersama.
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
(_____________________)
(______________________)
HUNIAN REAL
ESTATE Graha Mukti Regency
KANTOR
PEMASARAN & LOKASI PROYEK :
JL.
KAPTEN TENDEAN, MASUK JL. CAKARSI KOTA KEDIRI
CP/OFFICE : 0822 4474
2078 - 0812 3257 6666 - 081 2173 1131
PENINGKATAN
MUTU BANGUNAN
No : ________________
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a :
No. Identitas :
Alamat :
No. CP/HP :
Blok / Kavling :
Lokasi
: Perumahan Real Estate Graha Mukti
Regency
Jl. Cakarsi Kelurahan Tohsaren - Kec. Kota –
Kota Kediri (64133)
Rincian Pekerjaan Peningkatan mutu sebagai berikut :
NO |
URAIAN
PEKERJAAN |
VOLUME |
SATUAN |
HARGA (Rp) |
TOTAL (Rp) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan : 1. Rancangan Anggaran Bangunan (RAB)
- Terlampir
2. Cara Pembayaran
- Terlampir
DI SETUJUI :
Kediri,
Manajemen Pemesan
/ User
(_____________________) (_____________________)
Saksi-saksi :
1. (_________________)
2. (_________________)