SALE & PURCHASE CONTRACT
CONTRACT NO: xxxxxxx/HJU-2011
PERJANJIAN JUAL-BELI
KONTRAK NO: xxxxxxx/HJU-2011
This Sale and Purchase Agreement hereinafter referred to as the “AGREEMENT” and or “CONTRACT” is made and entered into as of November ………., 2012, by and between:
Ini adalah perjanjian kontrak Jual-Beli dan selanjutnya “PERJANJIAN” dan atau “kontrak” ini di buat dan ditanda tangani pada tanggal ….. November 2012, oleh kedua belah pihak:
BUYER / PEMBELI :
Company Name :
Address :
Telephone :
Facsimile :
E-mail :
Attn :
A COMPANY INCORPORATED UNDER THE LAWS OF INDONESIA and Herein after referred to as “BUYER” .
Perusahaan yang berbadan hukum dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia dan selanjutnya disebut sebagai “PEMBELI”.
SELLER / PENJUAL:
Company Name : PT. HANBIL JAYA UTAMA
Address : Kolaka,Southeast Sulawesi
Telephone : 62-405-xxxxxxxx
Facsimile : 62-405-xxxxxxxx
E-mail :
Attn : RUDI BASNAPAL / RUDY ACHMAD S
A COMPANY INCORPORATED UNDER THE LAWS OF INDONESIA and Herein after referred to as “SELLER”.
Perusahaan yang berbadan hukum dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia dan selanjutnya disebut sebagai “PENJUAL”.
The Buyer agrees to buy and the Seller agrees to sell the under mentioned goods on the terms and conditions stipulated herein after:
Pembeli setuju untuk membeli dan Penjual setuju untuk menjual barang yang disebutkan di bawah ini berdasarkan persyaratan dan kondisi yang disebutkan di bawah ini :
1. In this contract, the following terms shall, unless otherwise specifically defined, have the following meanings:
A. “Ore” means nickel ore of Indonesia origin.
“Ore” adalah biji Nikel asli Indonesia.
B. “USD” means the currency of the United States of America
“USD” adalah mata uang Amerika Serikat.
C. “Wet Metric Ton or “WMT” means a ton equivalent to 1,000 kilograms.
“Metric Ton or MT” adalah ekivalen dengan 1.000 kg.
D. “T/T” Means “Telegraphic Tranfer”
“T/T” adalah “Telegraphic Transfer”
E. “WMT” means “wet metric ton”
“WMT” adalah metrik ton basah.
F. Certification & Inspection Institution INTERTEK in Indonesia and Certification & Inspection Institution INTERTEK in ………. means the mutually agreed Independent Quality and Quantity Survey & Inspection Company to be used for quality and Quantity determination at loading port in Indonesia.
Institusi Sertifikasi & Inspeksi INTERTEK di Indonesia dan Institusi Sertifikasi &Inspeksi INTERTEK di ........ adalah Perusahaan Survey & Inspeksi Kualitas dan Kuantitas Independen yang disepakati bersama digunakan untuk penentuan kualitas dan Kuantitas di pelabuhan muat di Indonesia.
G. Language In this contract, English is regarded as the only legal effective language
2. Name of Commodity :
Nama Komoditas
Nickel Ore with Nickel Content of Ni 1.8% Reject 1,75%
Bijih Nikel dengan kandungan Nikel (Ni) 1,8% rejek 1,75%
3. Quantity & Specification
Parameter Percentage by Weight Reject
Ni
1.8% (on dry basis)
1.75 % (pada basis kering) Below 1.75 % (reject)
Di bawah 1.70 %
P
0.01%Maximum(on dry basis)
Maksimal 0.01% (pada basis kering) -
FE
12-18%Minimum(on dry basis)
Minimal 12-18% (pada basis kering) Above18%( reject )
Di bawah 18 %
H2O
33% Maximum
Maksimal 32% Above 35% ( reject )
Di atas 35%
SIO2 45% Maximum
Maksimal 45 % -
3.1 Total quantity shipmentof 50,000 WMTwould be shipped out before November ….., 2011.
Total jumlah Pengiriman 50,000. WMT akan dikirim sebelum …… November 2011.
4. Pricing and price adjustment Harga dan penyesuaian harga
4.1 Base Pricing:
The Price is USD.33.00/WMT FOB mother vessel and be based on Ni 1.8% minimum with full export documents.
Basis Harga:
Harga adalah USD.33.00/WMT FOB Mother Vessel dan berdasarkan Ni minimum 1,8% lengkap dengan dokumen ekspor.
4.2 Price adjustment (Nickel Content):
(A) Should the Nickel (Ni) content be more than 1.8% according to INTERTEK Indonesia,then the base price shall be increased by USD 0.50/wmt for every 0.01%,fraction pro rata.
Jika Kandungan Nikel(Ni) lebih dari 1,8 % menurut INTERTEK Indonesia, maka harga dasar harus di naikkan USD 0.50/wmt untuk setiap 0,01%, fraksi prorata.
(B) Should the Nickel (Ni) content be lower than 1.8% according to INTERTEK Indonesia,then the base price shall be decreased by USD 0.50/wmt for every 0.01%,fraction pro rata.
Jika kandungan Nikel (Ni) lebih rendah dari 1,8% menurut INTERTEK Indonesia, maka harga dasar harus dikurangi dengan USD 0.50/wmt untuk setiap, 0,01% fraksi prorata.
4.3 Re-negotiation term: Tahapan Negosiasi Ulang
(A)If the content of Nickel (Ni) in dry lower than 1.75% by INTERTEK Indonesia buyer has the right to refuse or accept to re-adjust the purchase price with the stage of negotiations to be renegotiated and agreed upon by both parties.
Jika kandungan Nikel (Ni) secara kering lebih rendah dari 1,75% menurut INTERTEK Indonesia pembeli memiliki hak untuk menolak atau menerima dengan menyesuaikan kembali harga pembelian dengan tahapan negosiasi yang akan dirundingkan kembali dan disepakati oleh kedua belah pihak.
(B)If the Content of the moisture level is more than35% (thirty five percent), the Buyer have the absolute right toreject it or to accept the Cargo under different conditions and terms that will be re-negotiated and agreed by both parties
Jika kandungan tingkat kelembaban lebih dari 35% (tiga puluh lima persen), Pembeli memiliki hak mutlak untuk menolak ini atau menerima Cargo bawah kondisi yang berbeda dan syarat yang akan dirundingkan kembali dan disepakati oleh kedua belah pihak
5.Total Contract Value: Total Nilai Kontrak
contract value in USD., -( dollars) Based on U.S.D dollar exchange rate at the time of signing the contract.
Total nilai kontrak dalam (rupiah), Bedasarkan kurs Dollar Amerika pada saat penanda tanganan kontrak berlangsung.
6.Packing:In Bulk
7.Origin:Indonesia
8. Loading Port: Anchorage Point, Pomalaa, SouthEast Sulawesi, Indonesia
Pelabuhan Loading, Pomalaa, Sulawesi Tenggara, Indonesia
Laycan :
Remark: if the exact laycan time has any change, buyer or seller should notify seller or buyer in advance by writing documents, it will be confirmed as two parties agreed.
Catatan: jika waktu yang tepat (laycan) memiliki beberapa perubahan, pembeli atau penjual harus memberitahu penjual atau pembeli sebelumnya dengan dokumen-dokumen tertulis, hal ini akan dikonfirmasikan sebagai kesepakatan kedua pihak.
8.1The last date of shipment:
Pengiriman Paling Lambat:
Before November , 2012.
Sebelum ….. November 2012.
8.2Vessel Charting, Shipping, Demurrage/Dispatch.
Vessel party should be confirmed by Seller before the laycan.
Pihak Kapal harus dikonfirmasikan oleh Penjual sebelum laycan tersebut.
(A) The Buyer shall provide the cargo carrying vessel shall guarantee to be loaded at the rate of 5,000 wet metric tons per weather working day (PWWD SHINC).
Pembeli harus menyediakan kapal kargo yang harus menjamin dapat memuat sebesar 5.000 metrik ton basah per cuaca hari kerja (PWWD SHINC).
(B) . The Buyer will nominate the performing vessel together with its details, after signing this S&P Contract by the Seller and at least 7-10 days prior to the commencement of the laycan days, as agreed by both parties for the said shipment. The Sellers shall make every endeavor to give his approval to the vessel nomination within one working day.
Pembeli akan menyediakan spek/rincian kapal, setelah penandatanganan ini S & P Kontrak oleh Penjual dan setidaknya 7-10 hari sebelum dimulainya hari laycan(waktu kapal tiba), yang disetujui oleh kedua belah pihak untuk pengiriman. Para Penjual akan terus berupaya untuk memberikan persetujuan kepada nominasi kapal dalam satu hari kerja.
(C) Master of Vessel or Vessel Owners or the Buyer or his Agent shall inform by fax or email the Expected Time of Arrival (ETA) of the nominated cargo carrying vessel every 10, 7, 5, 3, 2 days and 12 hours prior to vessel’s ETA to Seller and/or their nominated agents at the loading port.
Master of Vessel atau Pemilik kapal atau Pembeli atau Agennya harus menginformasikan melalui fax atau email diharapkan Waktu Kedatangan (ETA) dari kapal kargo yang disiapkan setiap 10, 7, 5, 3, 2 hari dan 12 jam sebelum kapal ETA untuk Penjual dan / atau agen yang ditunjuk di pelabuhan muat.
(D) If the buyer fails to inform the information at point A, B, C above for the seller, the related demurrage caused by this failure on the responsibility of the buyer.
Jika pembeli gagal menginformasikan informasi pada point A,B,C diatas untuk penjual, semua penyebab demurrage oleh kegagalan ini di tanggung oleh pembeli.
(E) Stevedore / Loading Port Agent : The nickel ore shall be loaded onto the mother vessel and trimmed by Seller and at his cost.
Buruh pelabuhan / Port Loading Agen: Bijih nikel harus dimuat ke kapal dan biayanya ditanggung oleh Penjual.
(F) Stevedores to be appointed and paid for by Sellers but to work under the supervision of the Master of Vessel.
Buruh pelabuhan ditunjuk dan dibayar oleh Penjual tetapi untuk bekerja di bawah pengawasan Master kapal.
(G) Under FIOS, means the seller will be responsible to all charges which
include demurrage / dispatch at anchorage point. The Buyer will be responsible to the unloading charge at the discharging port.
Dalam FiOS, berarti penjual akan bertanggung jawab untuk semua biaya yang meliputi demurrage / dispatch pada titik pelabuhan (pelabuhan muat). Pembeli akan bertanggung jawab pada waktu muatan dibongkar dipelabuhan bongkar.
(I) Vessels to tender Notices of Readiness (NOR), after arrival at the loading port or its official anchorage. Laytime commences to count at 12 (twelve) hours after NOR tendered. In the event vessel arrive prior to laycan time, NOR shall be tendered and accepted at the beginning of laycan according to actually situation of loading port and confirmed by both sellers and buyers .
Kapal untuk tender Pemberitahuan Kesiapan (NOR), setelah tiba di pelabuhan muat atau pelabuhan resmi. Dimulai untuk menghitung Laytime di 12 (dua belas) jam setelah NOR ditenderkan. Dalam hal kapal tiba sebelum waktu laycan, NOR harus ditender dan diterima sesuai benar-benar pada awal laycan untuk situasi muat di pelabuhan dan dikonfirmasi oleh penjual dan pembeli .
9. WEIGHING, SAMPLING, ANALYSIS OF THE SHIPMENT
9.1At loading port:
Both Seller and Buyer agree that Inspection institution of (INTERTEK) in Indonesia at Seller’s appointment, at the loading port that taking of said samples should be in accordance with the Japanese Industrial Standards (“J.I.S.”), particularly with respect to the method of sampling, sampling equipment size, sampling frequency, size of sample, crush size, etc. especially to ensure the faith fulness of the representative samples to the Shipment and the statistical validity of the subsequent sample analysis. INTERTEK Indonesia shall take all the samples on Barge when loading.
Baik Penjual dan Pembeli setuju bahwa lembaga Pemeriksaan (INTERTEK) di Indonesia yang ditunjuk Penjual, di pelabuhan muat yang mengambil dari kata sampel harus sesuai dengan Standar Industri Jepang ("JIS"), khususnya yang berkaitan dengan metode sampling, ukuran peralatan sampling, frekuensi sampling, ukuran sampel, ukuran Crusher, dll terutama untuk menjamin kesetiaan sampel yang mewakili Shipment dan validitas statistik analisis sampel berikutnya. INTERTEKE di Indonesia harus mengambil semua sampel pada Tongkang ketika loading.
(A) Weight:At the loading port the mutually agreed Independent Surveyor shall be (INTERTEK) in Indonesia appointed by Seller’s expenses, to determine the weight of shipment and shall provide a certificate of weight for the shipment. The weight of the nickel ore as determined and certified at the loading port by INTERTEK in Indonesia shall be the basis for the100% total payment of Seller’s invoice.
Berat: Di pelabuhan muat Independen disepakati bersama harus Surveyor (INTERTEK) di Indonesia yang ditunjuk oleh Penjual biaya ditanggung oleh Penjual, untuk menentukan berat pengiriman dan harus memberikan sertifikat berat untuk pengiriman. Berat dari biji nikel yang ditentukan dan bersertifikat di pelabuhan muat oleh INTERTEK di Indonesia harus menjadi dasar untuk total pembayaran 100% dari faktur Penjual.
(B) Quality and Analysis: At the loading port the mutually agreed Independent Surveyor shall be (INTERTEK) in Indonesia appointed by seller’s expenses to take samples and conduct analysis of chemical and physical composition of the shipment and shall provide a certificate showing the determinatives.
Kualitas dan Analisis: Pada port loading Independen disepakati bersama harus Surveyor (INTERTEK) di Indonesia yang ditunjuk oleh penjual biaya beban Penjual untuk mengambil sampel dan melakukan analisis kimia dan komposisi fisik kiriman dan harus memberikan sertifikat menunjukkan determinatives.
10.Insurance:
Insurance shall be covered by the Buyer. Buyer shall cover A Clause, insurance from the time the product passes the Mother Vessel’s rail at the loading port through to Buyer’s storage area at the discharging port. Claims shall be paid in the currency of the Seller’s invoice.
Asuransi harus ditanggung oleh Pembeli. Pembeli meliputi Klausul A, asuransi dari produk saat melewati rel kapal di pelabuhan muat sampai pada area Pembeli penyimpanan di pelabuhan muat. Klaim akan dibayarkan dalam mata uang Invoice Penjual
11.TERMS OF PAYMENT / Tahapan Pembayaran
11.1Buyer pay to seller by T/T as follow :
a. 50% to be paid after the contact is signed within 3 working days.
b. 40% before loading into barges, if there is any delay on this payment
caused by the buyer, the seller will not load the cargo into barges
and all the demurrage charges shall be at the buyers account.
c. 10% after full export documents completed.
Dalam waktu 3 hari kerja setelah penandatanganan Kontrak,. Pembeli akan melakukan pembayaran kepada Penjual dengan T/T sebagai berikut :
a. 50% setelah tanda tangan kontrak.
b. 40% sebelum mulai loading ke tongkang, Jika pembayaran ini ada keterlambatan dari pihak pembeli, maka pihak penjual tidak akan memuat barang kedalam tongkang dan
demurrage ditanggung oleh pihak pembeli.
c. 10% setelah dokumen eksport penuh dilengkapi..
11.2 If the buyer does not to pay in accordance with the schedule specified above then the seller has the right to cancel this contract.
jika buyer tidak membayar sesuai dengan jadwal yang ditentukan diatas maka pihak penjual mempunyai hak untuk membatalkan kontrak ini.
11.3 Total payment Total Pembayaran
Seller shall present the following documents to the negotiating bank for payment of 100%% (hundred percent) value of the shipment.
Penjual harus menyampaikan dokumen-dokumen berikut ke bank negosiasi untuk pembayaran 100% (Seratus persen) nilai dari pengiriman.
(A) Full set three (3) originals and three (3) copies of clean on board Bill of Lading, made out to order.
Full set tiga (3) asli dan tiga (3) salinan bersih di kapal Bill of Lading, dibuat sesuai pesanan.
(B) Signed provisional commercial invoice in three (3) originals and three (3) copies indicating the payment amount of 100% cargo value by INTERTEK certification of quality and quantity in Indonesia shall be the basis for the 100% provisional payment at the loading port.
Menandatangani faktur komersial sementara dalam tiga (3) asli dan tiga (3) salinan menunjukkan jumlah pembayaran nilai kargo 100% oleh sertifikasi INTERTEK kualitas dan kuantitas di Indonesia harus menjadi dasar untuk pembayaran provisi 100% di pelabuhan muat.
(C) Certificate of Quality issued by INTERTEK Indonesia at loading port in One (1) Original, and Three (3) Copies.
Sertifikat Mutu yang dikeluarkan oleh INTERTEK Indonesia dipelabuhan muat dalam Satu(1) Asli, dan Tiga(3) Salinan.
(D) Certificate of Weight issued by INTERTEK Indonesia at the loading port in One (1) Original and Three (3) Copies.
Sertifikat Berat dikeluarkan oleh INTERTEK Indonesia di pelabuhan muat dalam Satu (1) Asli dan Tiga (3) Salinan.
(E) Certificate of Origin in one (1) original and one (1) copy issued by Local Chamber of Commerce or any local competent authority or beneficiary at the loading port.
Surat Keterangan Asal dalam satu (1) asli dan satu (1) salinan yang diterbitkan oleh Kamar Perdagangan Lokal atau pejabat yang berwenang setempat atau penerima di pelabuhan muat.
11.4 Advice of shipment
The Seller, after completion of loading at the loading port, shall advice Buyer within three day by fax or email of: the contract number, name of goods, name of vessel, the B/L date, B/L number, weight.
Nasihat pengiriman
Penjual, setelah selesai muat di pelabuhan muat, wajib menasehati Pembeli dalam waktu tiga hari melalui fax atau email: nomor kontrak, nama barang, nama kapal, tanggal B/L, Nomor B / L, berat.
Seller shall fax the above documents (A、B、C、D、E) to Buyer within 7(seven working days) after the date of bill of lading, in order to deal with the marine insurance and previous customs formalities for the Buyer.
Penjual harus faks dokumen di atas (A, B, C, D, E) untuk Pembeli dalam waktu 7 (tujuh hari kerja) setelah tanggal bill of loading, untuk berurusan dengan marine asuransi dan Customs formalitas untuk Pembeli.
Documents required for the 100% total payment should be presented to Seller negotiating bank within 10 days after the date of B/L.
Dokumen yang dibutuhkan untuk total pembayaran 100% harus disajikan kepada bank negosiasi Penjual dalam waktu 10 hari setelah tanggal B/L.
12.Seller or Seller’s Nominated Bank
Penjual atau Bank Nominasi Penjual
Seller’s Bank Details
Bank Name :Bank Mandiri Cab. Kolaka
Bank Address :Jl. Chairil Anwar No 41 Kabupaten Kolaka Indonesia
SWIFT CODE :BMRIIDJA
ACCOUNT NAME :RUDI BASNAPAL
ACCOUNT NUMBER :162-00-0036347-7
13.Buyer’s opening bank and Buyer’s Agent Pay by TT.
Pembeli membuka bank dan Agen Pembeli membayar dengan TT..
Both Seller and Buyer agreed that following Buyer’s opening Bank and Buyer’s Agent pay by TT are acceptable.
Baik Penjual dan Pembeli sepakat bahwa setelah pembukaan Bank Pembeli dan Agen Pembeli membayar dengan TT dapat diterima.
13.1 Buyer’s opening bank /Pembukaan bank Pembeli
Buyer Bank Details
Bank Name :
Bank Address :
TELEPHONE NUMBER :
FAX NO :
SWIFT CODE :
14.Force Majeure
14.1 In the event of delivery of all or any part of Nickel Ore under this Agreement being obstructed and/or delayed due to or resulting from cause or causes beyond the control of SELLER and BUYER, such as war, hostility, military operation of character, civil commotions, fire, floods, extreme weather conditions on land or sea, explosion, epidemics, blockades, strikes, revolutions, insurrection, mobilization, riots, act of God, change of Government regulations and other such causes beyond the SELLER or BUYER, the afflicted party shall relieved of the responsibility for performance of this Agreement as per Clause 14.3 herein after to the extent to which such performance has been obstructed.
ForceMajeure
Dalam hal pengiriman seluruh atau sebagian dari Biji Nikel berdasarkan Perjanjian ini menjadi terhambat dan/atau tertunda karena atau akibat dari sebab atau penyebab di luar kendali PENJUAL dan PEMBELI, seperti perang, permusuhan, karakter operasi militer,kerusuhan sipil, kebakaran, banjir, kondisi cuaca ekstrim didarat atau laut, ledakan, epidemi, blokade, pemogokan, revolusi, pemberontakan, mobilisasi, kerusuhan, tindakan Tuhan, perubahan peraturan pemerintah dan menyebabkan seperti lain di luar PENJUAL atau PEMBELI, yang pihak menderita harus dibebaskan dari tanggung jawab atas pelaksanaan Perjanjian ini sesuai Klausul 14.3 selanjutnya sejauh mana kinerja tersebut telah terhambat.
14.2 In the event that such Force Majeure condition occurs prescribed in Clause 14.1 herein above, the Party shall advise by cable or email or facsimile the other Party as soon as possible and then shall, within seven (7) days after occurrence of such event, furnish the other Party in writing with the particulars of the relevant event and documents explaining that its performance is prevented or delayed due to cause of causes as set forth in Clause 14.1 hereinabove and further shall furnish at the same time or at latest within two (2) weeks after occurrence of such event the documentary evidence duly proving such Force Majeure condition.
Dalam hal seperti kondisi Force Majeure terjadi yang diatur dalam Klausul 14.1 di sini di atas, Para Pihak memberikan nasihat melalui cable atau email atau faksimili pada Pihak lain sesegera mungkin dan kemudian akan, dalam waktu tujuh (7) hari setelah terjadi nya peristiwa tersebut, memberikan Pihak lain secara tertulis dengan acara khusus yang relevan dan dokumen menjelaskan bahwa kinerja adalah dicegah atau ditunda karena penyebab penyebab seperti yang ditetapkan dalam Klausul 14.1 hereinabove dan selanjutnya memberikan pada waktu yang sama atau paling lambat dua (2) minggu setelah terjadinya peristiwa tersebut bukti documenter yang membuktikan seperti kondisi Force Majeure.
14.3 The Party declaring a Force Majeure shall during the duration of such Force Majeure condition uses its best effort to resume the performance of its obligations under this Agreement with the least possible delay and such party shall always advise the other party of detailed progress of the event of Force Majeure and the prospect of settlement of such event and of the resumption of the performance of its obligations under this Agreement.
Para Pihak mendeklarasikan Force Majeure harus selama durasi kondisi seperti Force Majeure menggunakan upaya terbaik untuk melanjutkan pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan setidaknya kemungkinan penundaan dan pihak tersebut selalu memberikan nasihat kepada pihak lain kemajuan rinci tentang peristiwa Force Majeure dan prospek penyelesaian atas kejadian tersebut dan kelanjutan dari pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. Arbitrase untuk Jakarta Indonesia Internasional Ekonomi dan Perdagangan Komisi Arbitrase di Jakarta sesuai dengan aturan. Penghargaan arbitrase bersifat final dan mengikat kedua belah pihak.
15. ARBITRATION
All disputes arising from the execution of, or in connection with this contract, shall be settled amicably through friendly negotiation. In case no settlement can be reached through negotiations, the case should be submitted for arbitration to the Jakarta Indonesia International Economic and Trade Arbitration Commission in Jakarta in accordance with its rules. The arbitration award is final and binding upon both parties. The arbitration fee shall be borne by the losing party.
Semua perselisihan yang timbul dari pelaksanaan, atau dalam hubungannya dengan kontrak ini, harus diselesaikan secara damai melalui negosiasi ramah. Dalam hal penyelesaian tidak dapat dicapai melalui negosiasi, kasus tersebut harus diajukan untuk arbitrase ke Jakarta Indonesia Internasional Ekonomi dan Perdagangan Komisi Arbitrase di Jakarta sesuai dengan aturan. Penghargaan arbitrase bersifat final dan mengikat kedua belah pihak. Biaya arbitrase harus ditanggung oleh pihak yang kalah.
16. Validation and Alteration
This contract shall become effective when the duly authorized representatives of Seller and Buyer sign this contract and the signed copy of original contract is exchanged over scanned email. Any change, modification or addition to the terms and conditions of this contract shall become effective only when signed by both Seller and Buyer in writing.
Validasi dan Perubahan
Kontrak ini akan menjadi efektif ketika wakil-wakil yang berwenang dari Penjual dan pembeli menandatangani kontrak ini dan menandatangani salinan kontrak asli dipertukarkan per scani email. Setiap perubahan, modifikasi atau penambahan dengan syarat dan kondisi kontrak ini akan menjadi efektif hanya ketika ditandatangani oleh para Penjual dan Pembeli secara tertulis.
17. NCND Agreement
By signing this Sales& Purchase Contract Agreement both parties agree to the terms and conditions mentioned in the ICCI non-circumvention and non-disclosure agreement. Therefore, it is a binding requirement that both the parties and/or any of their affiliates shall not disclose any/all the terms mentioned herein and/or thereof, to any person, body, institution, or any other third party, except in so far as disclosure is necessary for the effective performance of this contract or by the written consent of the other party. Both parties agree not to use any other party to circumvent the NCND conditions. Both parties agree to maintain and abide by their respective obligation as mentioned herein.
This non-circumvention and non-disclosure (NCND) Agreement has been agreed by both parties and their affiliates, assignees, nominees, suppliers, mediators, brokers, employees, and other third parties, that this clause shall be valid and remain effective for a period of One year from the date of signing of this contract, and shall be extended unless otherwise explicitly terminated by either party in writing to the other party.
All parties that are signatories to this contract and other associated parties of the signatories hereby agree not to circumvent the parties that introduced buyer and seller to each other but to uphold this clause which is based on sound international business practices.
PerjanjianNCND
Dengan menandatangani Kontrak Perjanjian Jual Beli kedua belah pihak setuju dengan syarat dan kondisi yang disebutkan dalam pengelakan ICCI non-perjanjian non-disclosure. Oleh karena itu merupakan persyaratan mengikat bahwa baik pihak dan/atau afiliasinya mereka tidak akan mengungkapkan setiap/semua syarat yang disebutkan di sini dan/atau itu, untuk apa pun, tubuh institusi orang, atau pihak ketiga lainnya, kecuali sejauh dalam pengungkapan diperlukan untuk pelaksanaan efektif dari kontrak ini atau dengan persetujuan tertulis dari pihak lain. Kedua belah pihak setuju untuk tidak menggunakan pihak lain untuk menghindari kondisi NCND. Kedua belah pihak sepakat untuk menjaga dan mematuhi kewajiban masing-masing seperti yang disebutkan di sini.
Pengelakan ini non dan non-pengungkapan (NCND) Perjanjian telah disepakati oleh kedua belah pihak dan afiliasinya, assignees, nominasi, pemasok, mediator, broker, karyawan, dan pihak ketiga lainnya, bahwa klausul ini harus sah dan tetap berlaku sejak tanggal penandatanganan kontrak ini, dan dapat diperpanjang kecuali dinyatakan secara eksplisit diakhiri oleh salah satu pihak secara tertulis kepada pihak lain.
Semua pihak yang penandatangan kontrak ini dan pihak terkait lainnya dari penandatangan dengan ini setuju untuk tidak menghindari pihak-pihak yang diperkenalkan pembeli dan penjual satu sama lain, tetapi untuk menegakkan ini klausul yang didasarkan pada suara praktik bisnis internasional.
SIGNED & COMPANY STAMPED SIGNED& COMPANY STAMPED
For and on behalf of SELLER For and behalf of BUYER
Director or Authorized Person Director or Authorzed Person
NAME :RUDI BASNAPAL NAME :
TITLE :Director Operational TITLE :
DATE :XX November 2012 Date : xx November 2012
WITNESS SELLER: WITNESS BUYER:
Saksi Penjual: Saksi Pembeli:
(R. TRI P. NUGROHO) ( _______________ )