SPK
Pekerjaan Tangga dan Hand Railing di Pre Acidizing Tank
SURAT PERINTAH KERJA 30 November 2013
Nomor : 037/SPK/1303/MAK
Surat Perintah Kerja ini dibuat dan ditandatangani di Kediri, pada tanggal 30 (Tigapuluh)
November 2013, oleh dan di antara :
1. Daniel Aryanto ST. MT, swasta, dalam hal ini bertindak selaku Project Manager dari,
dan karena itu untuk dan atas nama PT. Multibangun Adhitama Konstruksi, sebuah
perusahaan perseroan terbatas yang berdomisili di Gedung Graha Multi, Jl. Panjang Kav
55, Jakarta Barat 11530, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
2. M. Abbas, ST, swasta, dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari, dan karena itu untuk
dan atas nama CV. Pancainti Teknik, sebuah perusahaan perseroan terbatas yang
berdomisili di Jl. P. Diponegoro No.01 – Raya Kediri Kertosono KM7, Ngebrak –
Gampengrejo – Kediri - Jatim, Telepon : 0354-7418073 / 081335659996, Email:
pancainti_teknik@yahoo.com yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Bahwa Pihak Pertama selaku Pemberi Tugas berupa Mengadakan alat dan tenaga kerja
untuk melaksanakan pekerjaan tangga dan hand railing di pre acidizing tank di Proyek
Production Building & Office PT. Surya Inti Tembakau - Kediri, telah menunjuk Pihak Kedua
sebagai Penerima Tugas untuk melaksanakan Pekerjaan tersebut berdasarkan :
a. Surat Perintah Kerja No. 037/SPK/1303/MAK tanggal 30 November 2013.
Selanjutnya Para Pihak setuju untuk tunduk pada ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat
berikut ini :
1. NILAI KONTRAK
Nilai Kontrak yang akan dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk
melaksanakan Pekerjaan tersebut di atas adalah sebagai berikut sebesar
Rp.72.954.874,- ( Tujuh puluh dua juta sembilan ratus lima puluh empat ribu
delapan ratus tujuh puluh empat rupiah ), nilai tersebut sudah termasuk Ppn 10% &
Pph 3 %.
2. SIFAT KONTRAK, PEKERJAAN TAMBAH DAN PEKERJAAN KURANG
2.1. Sifat Kontrak adalah Re-measure contract.
2.2. Kuantitas Pekerjaan akan dihitung ulang kembali secara menyeluruh, sedangkan
harga satuan pekerjaan mengikat.
2.3. Perhitungan ulang kuantitas Pekerjaan ini akan menyebabkan Pekerjaan Tambah
atau Pekerjaan Kurang.
2.4. Perhitungan ulang tersebut harus diselesaikan maksimal dalam waktu 14 ( empat
belas ) hari setelah tanggal SPK ; berdasarkan dokumen-dokumen tender. Apabila
pihak ke dua tidak dapat memenuhi waktu tersebut maka akan digunakan data
perhitungan pihak pertama.
3. DOKUMEN KONTRAK
Isi Dokumen Kontrak pada hakekatnya saling menjelaskan dan sesuai satu dengan yang
lainnya. Jika ada perbedaan atau pertentangan isi dokumen satu dengan yang lain,
maka digunakan urutan prioritas keberlakuan (hirarki) dokumen.
Apabila tidak diatur dalam Surat Perjanjian, maka nama Dokumen Kontrak dan urutan
prioritas keberlakuan (hirarki) Dokumen Kontrak adalah sebagai berikut :
3.1. Surat Perintah Kerja
3.2. Gambar dan Spesifikasi
1
Gambar dengan skala lebih besar mempunyai hirarki (prioritas) lebih tinggi
terhadap gambar dengan skala lebih kecil apabila gambar-gambar tersebut
dikeluarkan pada tanggal yang sama.
4. JAMINAN – JAMINAN
5.1. Pihak kedua memberikan jaminan Sertifikat dan Garansi Produk / Pekerjaan
selama 1 ( satu ) tahun.
5.2. Pihak kedua memberikan As Built Drawing paling lambat 14 ( empat belas ) hari
sebelum serah terima pertama pekerjaan.
5. ASURANSI
5.1. Pihak Pertama wajib mengasuransikan Pekerjaan ke dalam Asuransi Contractor’s
All Risk dan Third Party Liability dengan ketentuan bahwa deductible (resiko
sendiri) yang terjadi akibat kesalahan Pihak Kedua ditanggung oleh Pihak Kedua.
5.2. Pihak Kedua wajib mengasuransikan pekerjanya terhadap kecelakaan kerja.
Asuransi tersebut harus sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang
berlaku.
5.3. Pihak Kedua wajib mengasuransikan alat yang berkaitan dengan Pekerjaan ke
dalam asuransi di luar yang disebutkan dalam butir nomor 5.1 dan 5.2.
6. PENGALIHAN PEKERJAAN
6.1 Pihak Kedua tidak boleh mengalihkan sebagian atau seluruh Pekerjaan kepada
Pihak Ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
7. MASA PELAKSANAAN
7.1. Mengikuti schedule detail yang akan disepakati kemudian di lapangan.
8. MASA PEMELIHARAAN
Masa pemeliharaan adalah selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung
sejak tanggal yang disebutkan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama atau selama
masa pemeliharaan yang dilakukan Pihak Pertama sampai diterbitkannya Berita Acara
Serah Terima Kedua Oleh Owner.
9. DENDA PELANGGARAN
Apabila Pihak Kedua melanggar Kontrak, dan tetap tidak mengindahkannya walaupun
telah diberi peringatan tertulis pertama dan kedua secara berturutan dalam 7 (tujuh) hari
kalender, maka Pihak Pertama berhak memberlakukan Denda Pelanggaran sebesar
1,000,000,- (satu juta) untuk setiap kali pelanggaran.
10. DENDA KETERLAMBATAN PELAKSANAAN
10.1. Apabila Pihak Kedua gagal menyelesaikan Pekerjaan pada waktu yang
ditetapkan, maka Pihak Pertama berhak memberlakukan Denda Keterlambatan
Pelaksanaan sebesar 2 ‰ perhari untuk setiap hari kalender keterlambatan.
10.2. Jumlah Maksimum Denda Keterlambatan Pelaksanaan adalah sebesar 5 % dari
nilai Kontrak, dihitung diakhir pelaksanaan pekerjaan.
11. PEMBAYARAN
Pemberi Tugas wajib membayar kepada Penerima Tugas atas pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penerima Tugas berdasarkan ketentuan berikut ini :
11.1 Pembayaran Uang Muka:
a. Besarnya uang muka adalah 0% ( Enol persen ), dapat ditagih setelah SPK
ditandatangani kedua belah pihak.
b. Pembayaran uang muka dilaksanakan 14 (empat belas) hari setelah invoice
diterima lengkap dan benar oleh pemberi tugas termasuk Sertifikat
Pembayaran, kuitansi, fotocopy SPK, copy Surat Setoran Pajak/ bukti bayar
Ppn (Pembayaran sebelumnya) dan kelengkapan lainnya.
2
- Tagihan yang diterima pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 20
bulan X akan dibayar pada hari Jumat minggu ketiga bulan X atau
pada hari Jumat minggu pertama bulan X+1.
- Tagihan yang diterima pada tanggal 21 bulan X sampai dengan
tanggal 5 bulan X+1 akan dibayar pada hari Jumat minggu pertama
bulan X+1 atau pada hari Jumat minggu ketiga bulan X+1.
- Yang dimaksud minggu adalah periode 7 hari kalender berurutan
yang dimulai dari hari Minggu sampai dengan hari Sabtu.
- Yang dimaksud dengan minggu pertama bulan X adalah apabila
dalam minggu tersebut minimal ada 4 hari pertama bulan X.
c. Cara pengembalian uang muka adalah dengan pemotongan proporsional
terhadap nilai kemajuan pekerjaan.
11.2 Retensi :
a. Besarnya retensi yang ditahan pada setiap tagihan adalah sebesar 5 (lima)
% proporsional terhadap nilai kemajuan pekerjaan.
b. Batas maksimal retensi yang ditahan adalah sebesar 5 (lima) % dari Nilai
Kontrak.
c. Retensi 5 % dapat ditagihkan setelah Serah Terima Kedua pekerjaan.
11.3 Pembayaran Progress :
a. Periode progress bulanan.
b. Besarnya progress adalah sesuai kemajuan pekerjaan.
c. Pembayaran progress dilaksanakan 1 (satu) bulan setelah invoice diterima
lengkap dan benar oleh pemberi tugas termasuk Sertifikat Pembayaran,
kuitansi, berita acara lapangan, fotocopy SPK dan kelengkapan lainnya.
- Tagihan yang diterima pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 20 bulan
X akan dibayar pada hari Jumat minggu ketiga bulan X+1 atau pada
hari Jumat minggu pertama bulan X+2.
- Tagihan yang diterima pada tanggal 21 bulan X sampai dengan
tanggal 5 bulan X+1 akan dibayar pada hari Jumat minggu pertama
bulan X+2 atau pada hari Jumat minggu ketiga bulan X+2.
- Yang dimaksud minggu adalah periode 7 hari kalender berurutan yang
dimulai dari hari Minggu sampai dengan hari Sabtu.
- Yang dimaksud dengan minggu pertama bulan X adalah apabila dalam
minggu tersebut minimal ada 4 hari pertama bulan X.
11.4 Jangka waktu maksimal antara diterimanya perhitungan kemajuan pekerjaan
untuk tagihan sampai dengan keluarnya Sertifikat Pembayaran adalah 7 (tujuh)
hari kalender.
12. ESKALASI
12.1. Tidak ada eskalasi akibat apapun kecuali akibat perubahan peraturan Pemerintah
di bidang perpajakan yang berkaitan langsung dengan Pekerjaan dan Pemerintah
mengeluarkan ketentuan resmi yang mengatur tentang adanya eskalasi
tersebut.
12.2 Eskalasi hanya diperhitungkan terhadap nilai terkecil antara sisa Pekerjaan
seharusnya dan sisa Pekerjaan sebenarnya, yang belum dilaksanakan oleh Pihak
Kedua pada saat penyebab eskalasi terjadi.
13. KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
13.1 Yang termasuk dalam keadaan kahar adalah :
a. Perang, invasi, serbuan musuh, perang sipil, pemberontakan, revolusi,
pembangkangan, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pengerahan militer,
resiko politik, konspirasi, kerusakan yang diperintahkan oleh pihak
berwenang atau pemerintah yang sah.
3
b. Reaksi nuklir, radiasi nuklir, dan kontaminasi radio aktif.
c. Bencana alam hebat yang tidak ditanggung oleh Asuransi Contractor’s All
Risk dan Third Party Liability.
13.2. Pihak Kedua wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama
tentang telah terjadinya keadaan kahar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kalender setelah selesainya keadaan kahar.
13.3. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima
pemberitahuan tertulis dari Pihak Kedua tentang telah terjadinya keadaan kahar,
Pihak Pertama wajib menjawab secara tertulis kepada Pihak Kedua tentang
kelanjutan Kontrak.
14. PERSELISIHAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
14.1 Segala perselisihan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua yang timbul dari
atau sehubungan dengan Pekerjaan wajib diselesaikan oleh Para Pihak secara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
14.2 Apabila Pihak Pertama dan Pihak Kedua gagal mencapai mufakat, maka salah
satu atau Para Pihak berhak membawa perselisihan tersebut untuk diselesaikan
oleh Dewan Arbitrase.
14.3 Keputusan Dewan Arbitrase adalah final dan mengikat Para Pihak.
15. YURISDIKSI
Kontrak ini tunduk pada dan harus ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
16. AMANDEMEN
Kontrak ini dapat diubah dari waktu ke waktu hanya dengan persetujuan tertulis dari
Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
17. LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Perintah Kerja ini apabila diperlukan akan
diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian.
Demikian, Surat Perintah Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak di tempat dan
pada tanggal tersebut pada awal Surat Perintah Kerja ini.
Pihak Pertama : Pihak Kedua :
PT. Multibangun Adhitama Konstruksi CV. Pancainti Teknik
Materai
6000
Nama : Daniel Aryanto, ST. MT. Nama : M. Abbas, ST.
Jabatan : Project Manager Jabatan : Direktur
4
Klik disini untuk melihat SPK
Klik disini untuk melihat Lampiran SPK