PERTADES
Ini proposal pertades,
Kediri konsultan sudah penuh, tapi kalau punya jaringan di tulung agung kita bisa kondisikan perekrutan consultannya, ada dana operasional 1250.000,- per titik, dan profit sharing 1,5% keuntungan per titik.
Contoh Undangan
PT. Mutiara Teknologi Indonesia ( MTI) Menggelar Sosialisasi PERTADES.
PT. Mutiara Teknologi Indonesia menggelar Sosialisasi PERTADES kepada beberapa kades, yang ada di Kabupaten Jombang, Acara tersebut bertempat di Emeri Cafe dan Resto di Jalan Raya Cak Durasim Jombang ,Sabtu 19/12/2020. Acara ini di hadiri oleh Ketua ASKAB Jombang dan Manager PT. MTI Aziz Khoirul Anam
PERTADES yaitu usaha minyak milik desa, PERTADES atau PERTASHOP merupakan Suatu SPBU mini yang resmi di kelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) atau pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM).
Bedanya PERTADES sama PERTASHOP hanya kerjasama kemitraan antara Pemerintah dan Swasta, Jika PERTADES bekerja sama Swasta, PERTASHOP berkerjasama dengan pemerintah yaitu Pertamina.
Pendirian PERTADES di BUMDES di desa – desa sudah di atur undang- undang BP Migas no 06 Tahun 2015.
Jadi harus memenuhi persyaratan yang harus di penuhi BUMDES perizinan hingga ke Pertamina.
Syarat mendirikan PERTADES yaitu di setiap kecamatan kabupaten hanya boleh mendirikan 2 PERTADES yang di kelola BUMDES, jarak antara SPBU sekitar 2 desa, di dirikan di atas tanah milik desa atau bengkok dan lokasinya di pinggir jalan umum dengan luas ideal 2 Desa.
Tujuan di adakan kerjasama untuk membentuk PERTADES atau PERTASHOP kepada BUMDES atau UMKM yaitu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa ( PADes), Selain itu menggerakkan roda perekonomian desa, PERTADES ini dapat diintegrasikan dalam program Pemerintah Desa yang tidak hanya sekedar berorientasi pada profit semata, tapi juga pemberdayaan kepada masyarakat. Progam ini bisa menjadi alternatif atau pilihan usaha bagi BUMDES dan pelaku UMKM/Koperasi untuk mengembangkan usahanya.
Ketika tim media LPK melakukan wawancara kepada Menager MTI di selesai acara Sosialisasi mengatakan ” Kita berkerjasama dengan ASKAB untuk mendirikan PERTADES di desa- desa untuk menyejahterakan masyarakat desa, dan memajukan perekonomian desa.
Kita bukan dari Pertamina melainkan rekanan dan kemitraan sama Pertamina.
Nanti minyak atau bahan bakar yang di jual di PERTADES tidak sama dengan SPBU milik Pertamina melaikan bahan bakar yang sejenis Ron 92 dan High Speed Disel ( HSD) atau BBM non subsidi. PERTADES ini merupakan gebyar pertama kali untuk BUMDES yang ada di kabupaten Jombang.” Ujar, Aziz Khoirul Anam
Harapan dari PT MTI bekerja sama dengan BUMDES di desa – desa di Kabupaten Jombang dengan mendirikan PERTADES yang di kelola melalui BUMDES dapat mensejahterakan masyarakat dan perekonomian desa,”Harapnya.
FORMAT ADMINISTRASI DESA ADMINISTRASI BUMDES BUMDES
APA ITU PERTADES ?
Pertades adalah sebutan lain dari "Pertashop" yang merupakan program kemitraan antara PT Pertamina (Persero) melalui Pertashop dengan Pemerintah Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam hal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan/atau BBM khusus penugasan yang beroperasi di wilayah Desa. Pertades dapat pula diartikan sebagai Pertamina-Nya Desa, Pertashop-Nya Desa, Pertamini-Nya Desa, atau Pom Mini Desa.
Program Pertashop masuk Desa atau Pertades ini merupakan hasil pengembangan dari program OVOO, yaitu One Village One Outlet. Program ini sebagai tindak lanjut dari kerjasama/MoU (Memorandum of Understanding) antara PT Pertamina dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Apakah Pertades sama dengan Pertamini ?
Pertades berbeda dengan Pertamini.
Apa bedanya?
Pertades atau Pertashop Desa itu SPBU Mini yang resmi dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai sub penyalur resmi dari Pertamina/Pertashop dalam skala kecil yang melayani jenis BBM tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan seperti BBM, LPG, dan Pelumas yang tidak atau belum terlayani oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU).
Pertashop lebih difokuskan hanya untuk melayani daerah pelosok pedesaan yang membutuhkan pelayanan energi. Pendirian Pertashop di suatu Desa memiliki mekanisme yang sudah diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pertamini tidak demikian ! Pertamini bukanlah penyalur atau sub penyalur resmi.
Bisnis Pertashop ini disebut-sebut sangat menguntungkan bagi Desa, khususnya jika dikelola oleh BUMDes. Pasalnya ada banyak keuntungan dan manfaat yang didapat, utamanya dalam meningkatkan pendapatan asli Desa (PADes).
Pertashop Desa/PertadesSelain dapat menggerakan roda perekonomian desa, Pertashop atau Pertades ini dapat diintegrasikan dalam program Pemerintah Desa yang tidak hanya sekedar berorientasi pada profit semata, tapi juga pemberdayaan kepada masyarakat.
Program ini bisa menjadi alternatif atau pilihan usaha bagi BUMDes dan juga pelaku UMKM/Koperasi untuk mengembangkan usahanya.
Cara BUMDes Mendirikan Pertashop Pertamina
Pertamina adalah perusahaan energi nasional yang sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui kementerian Badan usaha milik negara(BUMN) selaku pemegang saham.
PT Pertamina (Persero) telah meluncurkan Pertashop. Pertashop merupakan lembaga penyalur pertamina dengan skala kecil untuk melayani kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas Elpiji dan Pelumas yang belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lainnya.
Pertamina memiliki target One Village One Outlet atau satu desa satu outlet resmi pertamina. Tujuan pertamina pertashop adalah desa menggunakan anggaran Bumdes.
Berdasarkan data pertamina ada 3.827 kecamatan yang belum memiliki lembaga penyalur atau outlet Pertashop.
Pertamina menyediakan 3 jenis Pertashop yang bisa dikerjasamakan dengan Bumdes, pengusaha kecil dan lembaga sosial atau keagamaan, yakni Silver dengan kapasitas 1.000 liter, Gold berkapasitas 3.000 liter dan Platinum dengan kapasitas 5.000 liter.
Persyaratan Menjadi Mitra Pertamina
Syarat menjadi Mitra Pertamina adalah memiliki luas bangunan minimal 4 x 5 meter.
Berbagai keuntungan dalam Pertashop antara lain, menjadi lembaga resmi penyalur Pertamina dan harga di bawah harga pengecer.
Pertamina akan memprioritaskan lembaga usaha desa (BUMDes) dan usaha UMKM sebagai pengelola Pertashop.
Hal ini sejalan dengan program pertamina yaitu One Village One Outlet.
Dengan harapan pemerintahan desa memiliki pusat ekonomi baru dan hasil yang diperoleh dari pengelolaan pertashop yang laba dari usaha dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan di desa.
Cara Mendirikan Pertashop ?
Berikut langkah-langkah dalam pengajuan pembuatan Pertashop?
1. Pengajuan.
Membuat surat pengajuan atau permohonan ke Pertamina dengan menyebutkan alamat lokasi secara lengkap, data koordinat, lokasi dan dokumen badan usaha atau badan hukum usaha.
Pengajuan untuk menjadi mitra pertashop. Silahkan mengajukan permohonan ke pertamina melalui link ptm.id/mitrapertashop
Setelah pendaftaran selesai dilakukan, pertamina akan mengirim surat pemberitahuan melalui alamat email yang didaftarkan.
2. Verifikasi.
Pada tahap kedua ini akan dilakukan survei lapangan dan studi kelayakan oleh tim dari pertamina.
3. Administrasi.
Pada tahap ini, akan dilakukan pengajuan dana ke Pemerintah Daerah atau Pemda serta akuisisi lahan.
4. Rancang Bangun.
Di sini, desain yang sudah diajukan untuk pembuatan Pertashop sudah disetujui dan kemudian pembangunan dimulai.
5. Finalisasi.
Pengesahan kontrak selama 10 sampai 20 tahun siap dilakukan.
6. Operasi.
Akhirnya, Pertashop siap dijalankan.
Berapa modal yang dibutuhkan Bumdes untuk membuka usaha Pertashop ?
Untuk kategori Gold, setidaknya dibutuhkan modal investasi sebesar Rp 300 juta, Platinum Rp 500 juta, dan Diamond sebesar Rp 700 juta. Investasi awal ini di luar lahan dan pengurusan izin di lokasi.
Demikian penjelasan singkat tentang Cara Bumdes Mendirikan Pertashop Pertamina. Semoga bermanfaat.